Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

SPBU Milik Mantan Anggota DPRD Riau Diduga Jual BBM Ilegal, Pekerja Dibayar di Bawah UMK

AKTUALRIAU.COM, DUMAI – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Dumai, Riau, tengah menjadi sorotan. SPBU bernomor 14.288.671 yang berlokasi di Jl. Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Selain itu, para pekerja di SPBU tersebut juga disebut-sebut menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai.

SPBU ini diketahui dimiliki oleh Yanti Kumala, seorang mantan anggota DPRD Riau yang disebut-sebut memiliki kekebalan hukum. Dugaan praktik ilegal ini mendapat perhatian serius dari Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, Mhd. Alfien Dicky Khasogi, yang meminta Pertamina dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai turun tangan meninjau langsung kondisi pekerja di lapangan.

Menurut informasi yang beredar, SPBU ini diduga menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk menjual dalam jumlah besar kepada pengecer atau industri dengan harga di atas ketentuan resmi. Praktik ini jelas melanggar aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM, kondisi para pekerja di SPBU ini juga menjadi perhatian serius. Ketua SPN Dumai, Mhd. Alfien Dicky Khasogi, mengungkapkan bahwa gaji para pekerja di SPBU 14.288.671 jauh di bawah UMK Dumai yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami menerima laporan bahwa pekerja di SPBU ini menerima upah yang tidak sesuai dengan UMK. Jika hal ini benar, maka ini adalah bentuk pelanggaran ketenagakerjaan yang tidak bisa dibiarkan," ujar Alfien.

UMK Dumai tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3,9 juta per bulan, namun para pekerja di SPBU ini diduga hanya menerima gaji jauh di bawah angka tersebut. Kondisi ini tentu bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap perusahaan membayar pekerja sesuai dengan standar upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

Keluhan juga datang dari masyarakat yang merasa dipersulit saat hendak membeli BBM dalam jumlah kecil untuk kebutuhan sehari-hari.

"Ta**k petugas yg menjaga di SPBU itu, giliran awak mau 1 botol untuk mesin potong rumput aja ngak dikasi," ucap Agus O'y, seorang warga yang mengaku kecewa dengan pelayanan SPBU tersebut.

Atas dugaan pelanggaran ini, SPN Dumai mendesak pihak Pertamina dan Disnaker Dumai untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas harus segera diambil, baik terhadap praktik penjualan BBM ilegal maupun pelanggaran upah pekerja.

"Kami meminta agar pihak berwenang segera bertindak. Jangan sampai ada pekerja yang dieksploitasi dan hak-haknya dirampas. Selain itu, jika benar ada penjualan BBM ilegal, maka ini harus diusut tuntas," tegas Alfien.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yanti Kumala, pemilik SPBU, maupun pihak terkait lainnya. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi keadilan bagi para pekerja serta kepastian distribusi BBM yang sesuai dengan regulasi.

(Tim Liputan)