Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Terkesan Arogan dan Tidak Patuh Regulasi, PT Sari Dumai Oleo Disorot Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah

Pekanbaru - Dugaan aktivitas pembuangan limbah tanpa izin oleh PT Sari Dumai Oleo kini menjadi perhatian publik di Riau. Himpunan Pemuda & Masyarakat Riau (HIPMARI) secara resmi meminta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang telah dilayangkan.

Maulana Syaifurrasyid, S.H., C.PS., Ketua Umum HIPMARI, menyatakan kekhawatirannya atas lambatnya respons dari Dinas LHK. Dalam surat yang dilayangkan pada 17 September 2024 lalu, HIPMARI melaporkan adanya indikasi pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tersebut. Namun, setelah lebih dari dua bulan, laporan itu belum mendapat tindak lanjut yang jelas.

“Kami tidak mengetahui kendala yang terjadi di Dinas LHK Provinsi Riau, sehingga laporan ini belum ditanggapi dengan cepat. Ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembiaran terhadap aduan masyarakat,” ujar Maulana, Senin (4/11) malam.

Dalam surat tersebut, HIPMARI menegaskan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Pemanggilan dan Pemeriksaan PT Sari Dumai Oleo - HIPMARI mendesak agar Dinas LHK segera memeriksa laporan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.


2. Sanksi Tegas - Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran, HIPMARI meminta Dinas LHK untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum.


3. Penghentian atau Pencabutan Izin Operasional - HIPMARI juga meminta agar izin operasional PT Sari Dumai Oleo ditinjau kembali, bahkan dihentikan sementara atau dicabut, jika terbukti melanggar aturan dalam pengelolaan limbah.


4. Tindakan Profesional dari Dinas LHK - HIPMARI berharap Dinas LHK menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif dalam menangani laporan ini.

HIPMARI menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, mereka berencana menggelar aksi damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan aktivitas pembuangan limbah tanpa izin lengkap yang dilakukan PT Sari Dumai Oleo ini berpotensi mencemari lingkungan di sekitar kawasan operasional mereka. Warga setempat, yang bergantung pada kualitas air dan tanah di wilayah tersebut, berharap agar pemerintah dapat segera menindaklanjuti laporan ini guna melindungi kelestarian lingkungan hidup Riau.

Kejadian ini menambah panjang daftar kekhawatiran masyarakat atas pengelolaan lingkungan oleh industri di wilayah tersebut. (***) 

Posting Komentar

0 Komentar